Cybercrime
merupakan suatu kegiatan melanggar hukum yang berkaitan dengan kejahatan dimana
tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan
terjadi di dunia cyber. Kegiatan ini mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan, yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah
penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, penipuan lowongan kerja melalui
media elektronik, dan lain-lain.
Berikut ini contoh kasus yang pernah terjadi berkaitan dengan cybercrime :
Berikut ini contoh kasus yang pernah terjadi berkaitan dengan cybercrime :
“Penipuan Lowongan Kerja Melalui Media
Elektronik”
Pada
awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD
NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D
melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html
mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah
posisi termasuk HRGA (Human
Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.
Kemudian
pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja,
Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik
tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya
tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya
panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat
panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut
dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban,
tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk
mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban
diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi
kehadiran dengan format ADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut
juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan
reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara
menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH,
Contact Person 082 341 055 575.
Selanjutnya
korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka
yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus
masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke
tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI
TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi
penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk
pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke
nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun
alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah
korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat
balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening.
Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via
BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian
mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian
tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk
menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika
kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi
Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya
dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23
Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda
Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23
Desember 2012, katanya.
Menurut
Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575
digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI
TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan
02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta
nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.
Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI
Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29)
warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI, (28)
warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan
menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU
RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378
KUHPidana.
SUMBER :
makasih ya kak tulisannya membantu :3
BalasHapus